Perhatian

Aplikasi ini khusus untuk perkara Itsbat Nikah
(Pengesahan Pernikahan).

Penjadwalan sidang keliling tergantung pada :

1.

Ketersediaan anggaran

2.

Jumlah perkara yang akan disidangkan

3.

Kebijakan Ketua Pengadilan

Dokumen pendaftaran permohonan Itsbat Nikah :

1.

Scan fotokopi KTP Pemohon 1 dan 2 yang dimateraikan
Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

2.

Scan Kartu Keluarga

3.

Scan fotokopi Akta Cerai (untuk pemohon yang berstatus duda/ janda cerai hidup) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

4.

Scan fotokopi Akta Kematian pasangan sebelumnya (untuk pemohon yang berstatus duda/ janda cerai mati) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

 

 

Buat Akun!

  Password minimal 8 karakter